Belum ada pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran BPUM 2021 yang rencananya akan segera dibuka kembali.
Jika berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Simak Cara Memilih Pelatihan yang Tepat di Program Kartu Prakerja Gelombang 12
Demikianlah tadi informasi tentang Bantuan BPUM 2021 yang akan segera dilanjutkan.***