Meski begitu, Anda bisa melakukan persiapan terlebih dahulu dengan mempelajari syarat dan cara pendaftaran BPUM tahun 2020 lalu.
Tahun lalu, pendaftaran atau pengajuan bantuan BPUM bisa dilakukan dengan cara mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat, sesuai wilayah Kabupaten/Kota.
Biasanya, setiap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota menyediakan form online yang bisa diisi untuk melakukan pendaftaran.
Untuk BPUM 2021 kali ini, belum diketahui secara pasti bagaimana mekanisme pendaftarannya.
Syarat pendaftaran
Belum ada pengumuman resmi mengenai syarat pendaftaran BPUM 2021 yang rencananya akan segera dibuka kembali.
Jika berdasarkan ketentuan sebelumnya, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Simak Cara Memilih Pelatihan yang Tepat di Program Kartu Prakerja Gelombang 12
Demikianlah tadi artikel tentang BPUM 2021 atau bantuan UMKM Rp2,4 juta yang akan segera dibuka kembali tahun ini.***