Portal Kudus - Pemerintah resmi potong libur/cuti bersama hari raya 2021, dari 7 hari jadi 2 hari dipangkas 5 hari.
Baca Juga: Biodata Dan Profil Kim Young Dae Pemain The Penthouse 2 Lengkap Pendidikan, Karier Dan IG
Demi menekan perkembangan corona, Pemerintah memutuskan memotong cuti libur panjang (Idul Fitri dan Hari Natal)
Pemotongan hari libur dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: 11 Pedoman Penyidik Polri dalam Penanganan Perkara dan Penerapan UU ITE
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Portal Kudus dari AntaraNews.com 22 Februari 2021.***