KIP Kuliah adalah Bantuan Kuliah GRATIS Bagi Siswa Yang Memenuhi Persyaratan Berikut

- 22 Februari 2021, 05:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah /Foto: Pixabay dari Felixioncool/

Portal Kudus – Dasar KIP Kuliah adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

KIP Kuliah adalah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Dengan KIP Kuliah adalah wujud kehadiran pemerintah bagi mahasiswa baru yang kurang mampu.

Baca Juga: PIP SD Kapan Cair ? Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp450 Ribu.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp750 Ribu? Caranya Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima PIP SMP 2021

 

Program KIP Kuliah adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Baca Juga: Jangan Sedih! PIP SMA 2021, Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp1 Juta

Pemerintah dalam harapannya, seperti disampaikan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disampaikan untuk tahun ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah 2021 bagi mahasiswa baru, dengan harapan masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter , Ainun Na’im,Pers Release di Jakarta 1 Februari 2021.

Siswa Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Siswa memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: MUDAH! Hanya 2 tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Maka Bebas Biaya Kuliah dan Dibantu Biaya Hidup

Persyaratan Penerima KIP Kuliah adalah Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah adalah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Informasi untuk KIP Kuliah adalah apabila,calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.

  1. Yaitu dengan pembuktian pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  2. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Sehingga program KIP Kuliah adalah bantuan Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt per semester langsung ke Perguruan Tinggi (PT).

Besaran manfaat siswa penerima program KIP Kuliah adalah, akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x