Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya

- 16 Februari 2021, 12:33 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat  Penetapan Tersangka  TPPU Nomor: Print- 01/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

JS dijerat dengan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap tersangka,

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021, Berikut Cara Klaim Beserta Syarat dan Ketentuan

KESATU,

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999

Yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) kke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan Dana BST

KEDUA

Pasal 3 Undang- undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah