“Pelaku menusuk adik iparnya beberapa kali sehingga pisau yang digunakan menempel di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara pelaku juga mengejar istri dan mertuanya yang lari ke lantai 2 dan kembali menganiaya sehingga menyebabkan keduanya menderita luka serius,” tambahnya.
Baca Juga: Isu 60 Anak yang Open BO di Pontianak saat Malam Tahun Baru, Ini Tanggapan Polresta Pontianak
Rekonstruksi pembunuhan di Pontianak ini untuk mencocokan keterangan dari pelaku dengan kejadian yang dilakukan saat peristiwa tersebut berlangsung sementaea atas kejadian tersebut pelaku terancam dengan hukuman seumur hidup.***(Dika Febriawan/Warta Pontianak)