7 Poin Penting dalam Surat Edaran Jateng di Rumah Saja

- 5 Februari 2021, 23:59 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Humas Jateng/jatengprov

Portal Kudus – Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan 6-7 Februari 2021. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159, berikut adalah 7 poin penting mengenai Jateng di Rumah Saja:

Apa itu Gerakan Jateng di Rumah Saja?

Gerakan Jateng di Rumah Saja adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah, tujuannya yakni untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Banjir di Kudus Berwarna Hitam, Hartopo: Tunggu Hasil Lab

Secara umum, masyarakat Jateng diharapkan hanya beraktivitas di rumah saja pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Untuk mendukung Gerakan Jateng di Rumah saja, beberapa kegiatan dan sektor kehidupan ditutup.

Seperti: Car Free Day, jalan, toko/mall, pasar, tempat wisata, pusat rekreasi, pembatasan hajatan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll).

Baca Juga: Inspiratif, TikTokers Frendi Bawotong Tak Malu Pamer Rumah dari Kayu

Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Insentif Nakes Justru Dikurangi

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Surat Edaran Pemprov Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah