Portal Kudus – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi perpanjang pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021.
Kebijakan perpanjangan pemberian insentif nakes pada tahun 2021 tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan.
Selain tenaga kesehatan, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19 juga berhak mendapatkan insentif tersebut.
Baca Juga: Traile Drama Korea Cafe Midnight Season 3 Telah Rilis, Penggemar Tak Sabar Tonton Akting Doyoung NCT
Walaupun instentif nakes tetap diperpanjang tahun 2021, besaran insentif tersebut mengalami penurunan.
Adapun besaran insentif nakes sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 sebesar Rp 7,5 juta setiap orang per bulan untuk dokter spesialis, Rp 6,25 juta setiap orang per bulan untuk peserta PPDS.
Selanjutnya insentif sebesar Rp 5 juta setiap orang per bulan untuk dokter umum dan gigi, Rp 3,75 juta setiap orang per bulan untuk bidan dan perawat, serta Rp 2,5 juta setiap orang per bulan untuk tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Semakin Meluas, Kini Jumlah Wilayah Tergenang Banjir di Kudus Menjadi 16 Desa
Sedangkan santunan kematian juga dilanjutkan pada tahun 2021. Besarannya yaitu Rp 300 juta per orang.