Batasan BLT PKH 2021, Maksimal Berapa Orang Penerima dalam Satu Keluarga? Simak Rinciannya

- 20 Januari 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi keluarga
Ilustrasi keluarga /Pixabay/mohamed_hassan/mohamed_hassan

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya

Batasan BLT PKH 2021

Sebagaimana informasi di laman indonesia.go.id, Kemensos membatasi bantuan PKH jika di dalam suatu keluarga terdapat kategori ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas sekaligus.

Adapun bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga penerima BLT PKH.

Pembatasan penghitungan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian batasan BLT PKH 2021:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH;

  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH;

  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH;
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya satu orang di dalam keluarga PKH;

  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya satu orang di dalam keluarga PKH

  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x