Catat! Ini 9 Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Ibu Hamil dan Menyusui Tak Boleh

- 19 Januari 2021, 18:09 WIB
Petugas menyiapkan vaksin Sinovac sebelum disuntikkan ke Presiden Jokowi pada vaksinasi perdana Rabu 13 Januari 2021
Petugas menyiapkan vaksin Sinovac sebelum disuntikkan ke Presiden Jokowi pada vaksinasi perdana Rabu 13 Januari 2021 /Sektretariat Presiden

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Baca Juga: Diusulkan Deddy Corbuzier Jadi Penerima Vaksinasi Perdana, Raditya Dika: Thanks for the Shout Out

Demikianlah syarat-syarat penerima vaksinasi Covid-19. Perlu ditekankan bahwa setelah menerima vaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.*** 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x