Di dalam keputusan dari Kemenkes tersebut, dipaparkan bahwa syarat penerima vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.
Adapun penyakit tersebut adalah:
- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)
- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis
- Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
2. Tidak sedang hamil atau menyusui
Baca Juga: Nakes Wajib Tahu! Begini Langkah Registrasi Vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp
3. Tidak ada anggota keluarga dalam satu rumah yang kontak erat/ suspek/ konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
4. Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah hasilnya di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
7. Bagi penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.