KUR 2021 bertambah jadi Rp253 Triliun, Begini Syarat Pengajuan KUR ke BNI

- 16 Januari 2021, 19:00 WIB
/Menteri Teten Masduki

Portal Kudus-Pemerintah melalui Kementerian Koperas dan UKM menyepakati beberapa poin untuk Progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2021.

Yang pertama, perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama enam bulan kedepan.

Baca Juga: Begini Syarat Pengajuan KUR ke Bank Mandiri, KUR 2021 bertambah jadi Rp253 Triliun

Yang kedua, plafon penyaluran KUR 2021 bertambah menjadi Rp253 triliun.

Peningkatan KUR 2021 ini dilatarbelakangi oleh antusiasme Sobat UMKM yang tinggi, serta penyaluran KUR yang baik dan Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.

KUR yang dimaksud adalah KUR Supermikro dengan kredit mencapai Rp10juta, KUR Kecil dengan kredit Rp50juta-Rp500 juta.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pelaku UMKM Tahun 2021 Mendapat Perpanjangan Subsidi KUR dari Pemerintah

KUR Mikro dengan kredit Rp10 juta-Rp50 juta dan KUR Tenaga Kerja Indonesia Indonesia (TKI) sampai dengan Rp25 juta.

Pengajuan KUR bisa dilakukan di bank salah satunya adalah BNI.

Dikutip PortalKudus.com dari laman resmi bni.co.id, KUR BNI memberikan kemudahan proses pinjaman cepat dengan nominal di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi.

Baca Juga: Simak Ini Adalah Daftar Bank Penyalur KUR Suku Bunga 6% dengan Tenor 3-5 Tahun

Pinjaman ini bisa dicicil hingga 60 bulan dengan suku bunga rendah 6 persen efektif per tahun dan tidak diwajibkan jaminan tambahan.

Berikut syarat umum pemohon perorangan KUR Mikro BNI:

1. Kriteria pemohon:

  • Individu/perseorangan atau badan usaha dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI).
  • TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

2. Perizinan usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan: minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Telah Mencapai Rp 89,2 Triliun

Badan usaha di luar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

5. Usia pemohon (khusus untuk pemohon individu / perseorangan) minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

6. Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).

7. NPWP: Tidak disyaratkan.

8. Jaminan: Tidak diwajibkan jaminan tambahan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: bni.co.id kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x