-Kelas 3 sebesar Rp42.000
Baca Juga: Bansos 2021, Bantuan BST Lanjut hingga April 2021, Ini Anggaran dan Besarannya setiap KPM
Namun, meski aturan tersebut sudah diteken pada Juli 2020, tetapi khusus kelas 3 belum berlaku sampai Desember 2020.
Kelas 1 dan 2 memang sudah berlaku perubahan tersebut sejak Juli 2020, yakni harus membayar untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang dan kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan.
Akan tetapi, khusus kelas 3 masih membayar sebesar Rp25.500 hingga Desember 2020, sebab ada subsidi atau bantuan dari pemerintah melalui APBN.
Kemudian, per 1 Januari 2021 ini, iuran BPJS untuk peserta kelas 3 sudah resmi naik sesuai Perpres 64/2020 tersebut.
Yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dipotong subsidi Rp7000 per orang, menjadi sebesar Rp35.000.
Baca Juga: 2021 Iuran BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Biaya dan Simulasinya
Simulasi Keluarga Peserta Kelas 2
Seperti sudah ditekankan di awal, untuk iuran peserta BPJS kelas 2 tidak ada kenaikan di tahun 2021 ini, yakni masih sebesar Rp100.000 per orang per bulan, sebagaimana Perpres 64/2020.