Tak Hanya HTI yang Dibubarkan, Ternyata Pemerintah Juga Sudah Membubarkan FPI Sejak Tahun 2019

- 31 Desember 2020, 08:34 WIB
menkopolhukam
menkopolhukam /tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI/youtube

Portal Kudus - Pemerintah akhirnya mengumumkan status organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi tanpa legal standing (kedudukan hukum).

Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.

Singkatnya, legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan.

Baca Juga: Menilik Kembali Perjalanan COVID-19 di Indonesia, Satgas: Kuncinya Adalah Perubahan Perilaku

Status tersebut mengandung arti bahwa FPI adalah sebuah organisasi terlarang di mana semua kegiatan, simbol dan atributnya juga dinyatakan terlarang.

Pada 30 Desember 2020, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memimpin konferensi pers di Jakarta untuk menyampaikan pada masyarakat hasil dari keputusan bersama pembubaran FPI.

Dasar pembubaran dan pelarangan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Evaluasi dan Proyeksi Penanganan COVID-19, Satgas: Pemerintah Tidak Bisa Sendiri

Dalam konferensi tersebut, dikatakan bahwa ternyata sejak tanggal 20 Juni Tahun 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x