Terjawab, Simpang Siur Harga Rapid Test Antigen-Swab Dengan Keluarnya SE Kemenkes Nomor HK.02.02/I/4

- 20 Desember 2020, 06:00 WIB
Sejumlah calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (17/12/2020). Pemerintah merilis kebijakan baru untuk mengantisipasi potensi penular Covid-19 pada libur akhir tahun dengan mewajibkan para pengguna sarana transportasi umum untuk menjalani rapid test antigen.
Sejumlah calon penumpang saat melakukan Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (17/12/2020). Pemerintah merilis kebijakan baru untuk mengantisipasi potensi penular Covid-19 pada libur akhir tahun dengan mewajibkan para pengguna sarana transportasi umum untuk menjalani rapid test antigen. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Portal Kudus – Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan diri demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungan, dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.

Libur akhir tahun ini diperkirakan akan adanya lonjakan permintaan Rapid Test Antigen-Swab. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Dilansir portalkudus dari Humas Kemenkes 18 Desember 2020, besaran ketetapan nominal batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Masih Ingin Merokok? Berikut Daftar Kenaikan Tarif Cukai terbaru Tahun 2021

Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Ketetapan tentang besaran tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Rapid test sendiri, dipersyaratkan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Doa Mandi Junub, Disebabkan Bertemunya Dua Khitan Atau Bersetubuh Dengan Tata Cara

Disampaikan oleh, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, bahwa penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah