Masih Ingin Merokok? Berikut Daftar Kenaikan Tarif Cukai terbaru Tahun 2021

- 17 Desember 2020, 13:05 WIB
ilustrasi cukai
ilustrasi cukai /ttk/portal kudus

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.

Kebijakan ini diambil Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif, dilansir dari Web Bea dan Cukai 12 Desember 2020.

Baca Juga: Kartu Ucapan Natal Kreatif, Beberapa Kata Dibuat sendiri Tetapi Menyentuh Pembacanya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan.

Diberitakan, ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu:

  • Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau;
  • Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B;
  • Besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

 Baca Juga: Dahsyatnya Kejadian Gempa Dangkal Magnitudo 8.0 Hingga 9.3 Aceh, Inikah Gempa Megathrust?

Selanjutnya, pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT), berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: beacukai.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah