Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
Dari keterangan diatas dapat digarisbawahi, bahwa BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
Nantinya rekening yang ada otomatis akan diblokir oleh pihak bank setelah rekening tidak tercukupi saldonya sesuai dengan persyaratan batas minimal nominal saldo tabungan oleh bank penyalur, jadi tidak perlu menutup rekening karena sudah menandatangani surat kuasa blokir debet dan tutup rekening.***