Rilis Penyidikan Perkara KPK Pertengahan Tahun, Berikut Jumlahnya

- 6 Desember 2020, 18:05 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke  serta mengamankan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Portal Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dalam perjalanannya, KPK telah melakukan berbagai langkah untuk konteks pemberantasan korupsi.

Salah satunya adalah kegiatan penyidikan, seperti dilansir dari berita penyidikan KPK, tanggal 26 Juni 2020. Penyidikan dilaksanakan sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2019 sebanyak 115 (seratus lima belas) perkara dan perkara tahun 2020 sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara.

Baca Juga: Kode Bank Seluruh Indonesia, Ada Dibawah Ini dan Catat Jagan Sampai Lupa 

Diberitakan juga bahwa, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.***

Editor: Sugiharto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah