Portal Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk berdasarkan Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dalam perjalanannya, KPK telah melakukan berbagai langkah untuk konteks pemberantasan korupsi.
Salah satunya adalah kegiatan penyidikan, seperti dilansir dari berita penyidikan KPK, tanggal 26 Juni 2020. Penyidikan dilaksanakan sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2019 sebanyak 115 (seratus lima belas) perkara dan perkara tahun 2020 sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara.
Baca Juga: Kode Bank Seluruh Indonesia, Ada Dibawah Ini dan Catat Jagan Sampai Lupa
Diberitakan juga bahwa, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.***