Kurang Dari Sebulan, Tahun Depan Sudah Tidak berlaku lagi Materai Rp. 3000 dan Rp. 6000

- 5 Desember 2020, 06:00 WIB
Pegawai PT Pos memegang kumpulan materai.
Pegawai PT Pos memegang kumpulan materai. /Antara

Portal Kudus – Pengesahan Undang-undang Bea Materai telah disahkan tanggal 20 September 2020 oleh DPR RI. Sehingga Mulai tahun 2021 bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp. 10.000

 

Tetapi pemerintah tidak langsung memberlakukan  UU tersebut, diberikan masa peralihan atau masa transisi bea materai lama yang bernominal Rp. 3000 dan Rp. 6000 ke tarif baru pada tahun 2021.

Mengapa materai berubah, seperti dilansir dari pemberitaan fb pemkab kudus, Penghapusan bea materai Rp. 3000 dan Rp. 6000 menjadi Rp. 10000 karena perkapita masyarakat telah meningkat.

 Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) sebagai Sebuah Ekosistem Media Online Nasional Genap Satu Tahun

Sehingga pada tahun 2021 bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp. 10.000 per lembar.

didalam kegiatan masyarakat, materai sudah tidak asing lagi dalam penggunaannya. Pengunaan materai biasanya dipakai untuk kwitansi jual beli, surat perjanjian dan lain sebagainya.

Dari pemberitaan Kemenkeu, di jelaskan dokumen apa saja yang kena bea materai?, Berikut penjelasannya;

 Baca Juga: Wirausaha Madu Lebah Klanceng, Dari 1 Kendil Modal 350 Ribu Dalam Satu Tahun Menghasilkan 900Ribu

  • Surat perjanjian atau surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis,
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya,
  • Surat berharga dalam bentuk apapun,
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya,
  • Dokumen lelang, Dokumen yangmenyatakan jumlah nominal diatas 5 juta rupiah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah