2. Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
3. Klik cari informasi akan muncul secara lengkap.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar data Simpatika atau data Pendis
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login https://eform.bri.co.id/bpum