Logistik Kotak Suara, Pilkada Kabupaten Demak Telah Siap Digunakan.

- 25 November 2020, 04:16 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /Pikiran-rakyat.com/WARTA PONTIANAK

PKPU Nomor 15 pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan. 

Hastin juga berharap untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember mendatang, masyarakat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih dan mendatangi TPS.

Sebab pada tanggal tersebut merupakan hari yang menentukan untuk memilih pemimpim Daerah.

” Jangan lupa untuk datang ke TPS dan memberikan hak suara tanggal 9 Desember atau 17 hari lagi. Sebab masyarakat Demaklah yang dapat menentukan pimpinan daerahnya nantinya” Ujar Hastin.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: bkpp kab demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x