Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak, Dapat Dibatalkan? Simak Penjelasan KPU

- 25 November 2020, 04:09 WIB
bintek kpu
bintek kpu /kpu/bkpp

Portal Kudus – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Demak, tanggal 9 Desember 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yang sudah ditetapkan.

Meskipun demikian kedua pasangan calon tersebut dapat diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Sanksi tersebut dapat diberikan oleh KPU Demak apabila paslon terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan bkpp.demakkab, 20 November 2020.

Baca Juga: BPBD NTB Menghimbau, Masyarakat Untuk Tetap Waspada Dan Siaga Dalam Sepekan Ini

Hal tersebut diungkapkan ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak Hastin Atas Asih saat menyampaikan materi bimbingan teknis pelaporan dana Kampanye di aula ll KPU, Kamis 19 November 2020.

Acara yang sebelumnya dibuka oleh ketua KPU Bambang Setya Budi dihadiri Liasion officer (LO), tim kampanye seluruh paslon, Bawaslu Demak dan Anggota KPU.

Hastin menyampaikan ketentuan pembatalan tersebut tercantum dalam pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan nomor 12 tahun 2020.

Baca Juga: Berikut Pidato Menteri Pendidikan, Pada Saat Peringatan Hari Guru Nasional Tahun Lalu.

Pada pasal 54 PKPU 5 tahun 2017 yang  telah diubah PKPU dengan nomor 12 tahun 2020 adalah ‘ pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Propinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP kabupaten/ kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon’.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: bkpp kab demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x