Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

1 Februari 2024, 18:48 WIB
SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima /Foto: Istimewa/

Portal Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis, 25 Januari 2024.

Anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan lamanya, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sebelum bertugas, para anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan pada 25-27 Januari 2024.

Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa peran KPPS pada Pemilu sangatlah penting.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Besaran yang Diterima

“KPPS salah satu titik krusial menjadi perhatian kita bersama karena Pemilu 14 Februari 2024 tanpa adanya KPPS maka tidak ada pemilu, maka itu harus benar-benar memperhatikan tidak sekedar acara seremoni pelantikan tetapi juga terkait legalitas KPPS ini,” ucap Bernad seperti dikutip pada laman KPU RI.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS dan Nominalnya

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih).

Aturan mengenai pencairan dan rincian gaji KPPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan surat tersebut, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja selesai, yaitu selama satu bulan penuh.

Berikut besaran gaji dan masa kerja dari anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji KPPS dan Badan Adhoc lainnya untuk Pemilu 2024.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler