Rp10-15 Juta Bantuan Untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag

25 Januari 2024, 08:01 WIB
Rp10-15 Juta Bantuan Untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag /dok/kemenag.go.id

Portal Kudus -Dengan Nilai Rp10-15 Juta, Dapatkan Bantuan untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kementerian Agama (Kemenag)

Masyarakat dapat mulai mengajukan program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah secara online. Agar lebih jelasnya berikut informasi bantuan untuk masjid dan mushola.

Bantuan Operasional Masjid Ramah ini diperuntukkan bagi masjid dan mushola di seluruh negeri. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola. Bagaimana caranya? simak informasinya berikut.

Baca Juga: PESONA Pelabuhan Legon Bajak Pulau Kemujan Karimunjawa Lebih Dekat Saksikan Sunrise dan Kapal Pelni dari Dekat

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan sarana prasarana masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ditambahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menyebut Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024, ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). “Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

"Adapun jadwal dibukanya bantuan secara online, permohonan bantuan diterima Kemenag pada tanggal 23-31 Januari 2024"

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Baca Juga: Siapa Paul Walker? Mengenang Aktor Amerika yang Menginspirasi

Syarat pengajuan:

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. Demikian informasi bantuan untuk masjid dan mushola 2024.***

Editor: Sugiharto

Sumber: dki.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler