Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang 3 UMK terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, ini daftar kabupaten kota dengan besaran nominal UMR terendah.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jawa Tengah tahun 2024 memegang peran penting dalam menilai tingkat kehidupan pekerja di berbagai wilayah.
Upah Minimum yang rendah menjadi sorotan utama karena dapat mencerminkan tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja di kabupaten atau kota tersebut.
Seiring dengan mengawali tahun 2024, perhatian terhadap penetapan UMK terendah menjadi semakin intens, terutama dalam konteks menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi lokal.
Daftar UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2024 mencerminkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di tingkat kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan ekstensif terhadap faktor-faktor seperti biaya hidup, inflasi, dan kebutuhan dasar pekerja.
Upah Minimum yang rendah, dalam satu sisi, menciptakan tantangan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan di sisi lain, memberikan kebijakan yang mendukung daya saing bisnis di tingkat lokal.
Pentingnya daftar UMK terendah tahun 2024 ini adalah sebagai acuan bagi para pelaku usaha untuk menentukan standar gaji, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal, UMK yang rendah dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing bisnis dan mendorong investasi di kabupaten atau kota tersebut.
Melalui pendekatan berkelanjutan, diharapkan bahwa daftar UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2024 dapat menjadi landasan untuk perubahan positif dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diundang untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
Demikian informasi tentang 3 UMK terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, ini daftar kabupaten kota dengan besaran nominal UMR terendah.***