Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang daftar UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah 2024, cek besaran UMR di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam menilai kondisi ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi di berbagai wilayah.
Upah Minimum memainkan peran sentral dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjadi indikator keberlanjutan pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten dan kota.
Dalam tahun 2024, setiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menetapkan UMK masing-masing, mencerminkan karakteristik ekonomi lokal dan dinamika ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Penetapan UMK didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap biaya hidup, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan dasar yang kuat untuk menentukan standar upah yang adil dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
Daftar UMK Jawa Tengah 2024 mencakup berbagai sektor industri, mulai dari manufaktur, pertanian, hingga jasa.
Penetapan ini tidak hanya menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menetapkan gaji karyawan, tetapi juga menjadi pedoman bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka terkait dengan tingkat penghasilan yang wajar.
Selain itu, daftar UMK menjadi alat untuk memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan pengupahan terhadap perekonomian setiap daerah.
Sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal, daftar UMK 2024 menandai komitmen pemerintah daerah Jawa Tengah untuk memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja, mendukung pertumbuhan sektor usaha, dan menciptakan lingkungan bisnis yang berkeadilan.
Melalui daftar UMK ini, diharapkan akan terwujud kondisi ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan di seluruh Jawa Tengah.
Pemerintah daerah, pekerja, dan pelaku usaha diundang untuk bersama-sama menjadikan daftar UMK 2024 sebagai pijakan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Demikian informasi tentang Simak inilah informasi tentang daftar UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah 2024, cek besaran UMR di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah.***