Yang Mana No KTP? Simak dan Pahami Inilah No KTP Dengan Angka Sejumlah 16 Digit

11 Mei 2023, 21:00 WIB
Yang Mana No KTP? Simak dan Pahami Inilah No KTP Dengan Angka Sejumlah 16 Digit /portalkudus.com

Portal Kudus -Yang Mana No KTP? Simak dan Pahami Inilah Posisi No KTP Dengan 16 Digit Deretan Angka berikut

Dimana Posisi No KTP yang mana terdapat 16 digit angka unik, simak dan pahami seperti berikut.

Posisi No KTP yang Mana, sebelah mana terdapat nomor KTP dapat kamu simak dalam penjelasan berikut ini.

 

Diketahui berikut No KTP yang mana dan disebalah mana letaknya, sebagai tanda pengenal dan identitas diri sebagai warga negara Indonesia, Kartu tanda penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sebelah Mana Nomor KTP, Berikut Ini Letak No KTP yang Mana

Wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonensia yang telah berusia 17 tahun, baik pria maupun wanita berikut adalah keterangan identitas yang terdapat dalam KTP.

Pada bagian paling atas terdapat keterangan nama Provinsi dan Kabupaten/kota tempat diterbitkannya KTP ini.

Lalu terdapat keterangan pribadi selanjutnya yaitu:

Baca Juga: LINK Pengumuman SIMAMA Poltekkes 2023, Pelaksanaan CBT Periode 1 dan 2, Cek Jadwal Seleksi CBT Berikut

Nomor Induk Kependudukan (NIK) inilah yang sering digunakan atau disebut No KTP, terdiri dari 16 digit angka, terdapat kode propinsi, kab/kota, tanggal lahir dan urutan pembaharuan KTP.

1 .Nama pemilik

2 .Tempat/tanggal lahir

3 .Jenis kelamin dan golongan darah

Baca Juga: DOWNLOAD 40 Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 dan Kunci Jawaban 2023 PDF, Contoh Soal US IPA SMP Kurikulum 2013

4 .Alamat yang terdiri dari:

  • Rt/Rw
  • Kel/desa
  • kecamatan

Baca Juga: Login sid.kemendesa.go.id Simak Cara Cek BLT Dana Desa Rp 300Ribu Berikut Ini

5 .Agama

6 .Status perkawinan

7 .Pekerjaan

8 .Kewarganegaraan

9 .Berlaku hingga

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Saksikan AC Milan vs Inter Milan Pertandingan Semifinal Liga Champions di Sini

Diketahui bersama, pemerintah telah mengganti nomor KTP lama dengan E KTP yang pemberlakuannya dapat seumur hidup walau tertulis masa berlakunya di tanggal, bulan dan tahun tertentu.

Apabila masyarakat merasa tidak nyaman dengan masa berlaku yang tertulis di KTP karena sudah habis, dapat melakukan pembaruan masa berlaku menjadi “Seumur Hidup” melalui online dengan menggunakan aplikasi milik DUKCAPIL kota setempat.

KTP ini juga diberlakukan untuk mereka WNA sudah berumur 17 tahun yang telah memiliki surat ijin tetap tinggal di Indonesia, demikian informasi tentang No KTP yang mana, disebalah mana dan apakah sama dengan NIK.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler