Portal Kudus - Jadwal kapan honor Pantarlih cair 2023, simak informasi selengkapnya di sini.
Saat ini, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 sedang bertugas.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pada 12 Februari 2023 lalu, Pantarlih Pemilu 2024 sudah dilantik dan saat ini sudah mulai bertugas melakukan pendataan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, menetapkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai setelah pemetaan TPS selesai dan resmi dilantik.
Menurut jadwal terbaru, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 11 April 2023 mendatang.
Harus dipahami bahwa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Sebagaimana badan ad hoc Pemilu lainnya, Pantarlih juga akan menerima gaji atau honor.
Lantas, kapan honor Pantarlih cair?
Banyak yang mulai bertanya-tanya terkait kapan honor Pantarlih cair. Tanggal berapa gaji Pantarlih diberikan?
Simak terlebih dahulu daftar gaji badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk gaji Patarlih berikut:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1.000.000/bulan
Jadi, gaji yang akan diterima setiap Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Terkait kapan honor Pantarlih akan cair, saat ini, belum didapatkan informasi pasti mengenai kapan honor Pantarlih cair.***