Rekapitulasi Vonis dari Setiap Tersangka Kasus Brigadir J

15 Februari 2023, 18:39 WIB
ilustrasi: Rekapitulasi Vonis dari Setiap Tersangka Kasus Brigadir J /Freepik

 

Portal Kudus – Vonis masing masing tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mendapatkan titik terang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah mengeluarkan keputusan terkait vonis terhadap semua tersangka dari kasus Brigadir J.

Keputusan vonis terakhir diberikan pada kedua anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023.

Inilah rekapitulasi vonis dari setiap tersangka kasus Brigadir J dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per Selasa 14 Februari 2023 : 

Baca Juga: Pengertian CSR, Contoh Kerjanya dan Fungsinya bagi Perusahaan

  • Ferdy Sambo : Dijatuhi hukuman mati.

  • Kuat Ma'ruf : Dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

  • Putri C : Dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

  • Richard Eliezer : Dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

  • Ricky Rizal : Dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada pekan sebelumnya hukuman vonis masih belum final, salah satunya tentang dakwaan pidana 8 tahun penjara bagi Ricky Rizal, dan 8 tahun penjara Kuat Ma'ruf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian tuntutan hukuman berlanjut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan vonis terhadap masing masing terdakwa kasus Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan keputusan vonis sebelumnya dari masing masing terdakwa hingga sampai pada keputusan final, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: PAHAMI Moodyan Maksudnya Adalah Ini, Apa Itu Moody atau Orang yang Moodyan, Arti Moodyan Terkait Suasana Hati

Salah satu pertimbangannya yakni pengurangan vonis Richard Eliezer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler