Portal Kudus - Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Terkait tugas, wewenang dan kewajibannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa anggota Panwaslu dalam Pemilu ini berjumlah 1 orang di setiap Kelurahan/Desa.
Untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), simaklah penjelasannya di bawah ini.
Tugas Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki tugas :
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
b. Pelaksanaan kampanye
c. Pendistribusian logistik Pemilu
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
f. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK
i. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki wewenang :
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki kewajiban :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam Pemilu 2024.***