PEMILU 2024: Kerja PPS Apa Saja? Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018

16 Desember 2022, 15:29 WIB
tugas atau kerja PPS apa saja dalam pemilu. /https://jdih.kpu.go.id//

Portal Kudus - Simak penjelasan tentang apa saja kerja PPS dalam Pemilu, tugas dan wewenang PPS menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

Apakah Anda sedang memahami apa saja pekerjaan dan tugas anggota PPS dalam Pemilu?

Pahami penjelasan berikut selengkapnya. Artikel ini menyajikan tentang kerja PPS apa saja dalam Pemilu.

Baca Juga: PDF Contoh Surat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Download Formulir Surat Pendaftaran dan Syarat Daftar Lengkap

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka. Berdasarkan jadwal penerimaan PPS dibuka mulai tanggal 18 Desember hingga 28 Desember 2022.

Adapun masa kerja PPS pada Pemilu 2024 ini nantinya adalah mulai 17 Januari 2023 hingga tanggal 4 April 2024.

Nah, buat kamu yang sudah menanti ingin mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, tentu ini kesempatannya. 

Baca Juga: 8 SYARAT Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka 18 Desember 2022 Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami terlebih dahulu tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat keluraha/desa. 

Kerja PPS apa saja?

Secara umum, pekerjaan atau aktivitas PPS di antaranya membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap serta membentuk KPPS.

Selain itu, PPS juga bertugas melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Secara lebih jelas, untuk memahami kerja PPS apa saja, simak tugas dan wewenang PPS berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2018 berikut:

Tugas PPS

- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS kemudian

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Melaporkan nama anggota KPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Wewenang PPS:

- Membentuk KPPS

- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih

- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih

- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutaran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih

- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian tadi penjelasan tentang apa saja kerja PPS dalam Pemilu, tugas dan wewenang PPS menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2018.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler