PortalKudus -Berikut ini informasi tentang Nomor Urut Parpol 2024 Peserta PEMILU yang Dapat Disimak lengkap disini.
Simak nomor urut Parpol 2024 lengkap nama 17 Partai Nasional dan 6 Lokal Aceh yang dapat dibaca dalam artikel berikut ini
Untuk kamu yang penasaran dengan pengumumaan hasil pengundian nomor urut Parpol 2024, dapat disimak disini informasinya.
Baca Juga: CONTOH 40 Soal UAS Matematika Kelas 6 Semester 1 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Terbaru 2022
Seperti diketahui bersama, KPU RI telah mengumumkan 17 Parpol nasional peserta pemilu 2024, serta 6 Parpol lokal Aceh.
Dilanjutkan dengan Pengundian dan penetapai nomor urut Parpol peserta pemilu 2024, dihalaman Gedung KPU, Rabu 14 Desember 2022 seperti dilansir portalkudus dari KPU.go.id
Dalam momentum tersebut, ditetapkan nomor urut Parpol peserta pemilu 2024 berdasarkan BA No. 310/PL.01.1-BA/05/2022 dengan urutan sebagai berikut:
Baca Juga: Arti Mimpi Kuku Patah, Berkaitan dengan Kesehatan?
PKB dengan nomor : 1
Gerindra dengan nomor : 2
PDI Perjuangan dengan nomor : 3
Golkar dengan nomor : 4
NasDem dengan nomor : 5
Partai Buruh dengan nomor : 6
Gelora dengan nomor : 7
PKS dengan nomor : 8
PKN dengan nomor : 9
HANURA dengan nomor : 10
Partai Garuda dengan nomor : 11
PAN dengan nomor : 12
PBB dengan nomor : 13
Demokrat dengan nomor : 14
PSI dengan nomor : 15
Perindo dengan nomor : 16
PPP dengan nomor : 17
Kemudian Parpol lokal Aceh dengan urutan:
Baca Juga: Rungkad Itu Apa BAHASA GAUL Sering Digunakan Membuat Banyak Penasaran, Simak Disini Maknanya
PNA dengan nomor : 18
Partai Gabthat dengan nomor : 19
PDA dengan nomor : 20
Baca Juga: BURUNG Burung Apa yang Suka Nolak? Burung Ini Ternyata, Simak Penjelasan Jawaban Tebak Tebakan Lucu
Partai Aceh dengan nomor : 21
PAS Aceh dengan nomor : 22
Partai SIRA dengan nomor : 23
Baca Juga: Kapan Libur Panjang Sekolah 2022 TERBARU Semester Gasal Bagi Murid Sekolah
Diketahui bahwa terdapat beberapa nama partai yang tidak lolos dan tidak disebutkan dalam pengumuman 17 + 6 Parpol peserta Pemulu 2024 ini.
Pengundian dan penetapan nomor urut ini, diputuskan KPU dengan No. 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut Parpol.
Nomor urut Parpol yang ditetapkan tersebut, akan dipergunakan terus oleh Partai hingga akhir dan selesainya Pemilu tahun 2024.***