Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah Tak Perlu Pusing Membeli, Simak Informasi Lengkap beserta Syarat

4 November 2022, 11:55 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah Tak Perlu Pusing Membeli, Simak Informasi Lengkap beserta Syarat /UNSPLASH/Glenn Carstens-Peters

Portal Kudus – Berikut artikel cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah tak perlu pusing membeli, simak informasi lengkapnya beserta syaratnya.

Seperti yang diketahui, Kominfo melakukan migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital dalam tiga tahap, yaitu 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk memasang Set Top Box pada televisi di rumah.

Lalu bagaimana cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah? simak penjelasan artikel ini.

Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Dengan adanya migrasi siaran TV tersebut, maka masyarakat diminta untuk memasang Set Top Box (STB) untuk tetap menikmati siaran TV Digital.

Meskipun tidak semua televisi membutuhkan barang tersebut, hanya TV Analog yang belum ada fitur DVB-T2 yang harus dipasang Set Top Box.

Tenang saja, Kominfo memberikan layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box dan membutuhkannya.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Nama Luluk beserta Arti Nama dalam Bahasa Melayu, Karakternya Banyak Dikagumi

Baca Juga: Tanggal 5 November Memperingati Hari Apa untuk Perempuan? Begini Penjelasan Sejarah dan Fakta Menarik Hari Itu

Lalu bagaimana jika belum punya? Tidak perlu beli, ini cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah.

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah

  • Daftarkan diri anda ke DKTS Kemensos dan pastikan memiliki tv analog satu di tumah
  • Menyiapkan data seperti NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Mendaftar secara online pada aplikasi Cek Bansos
  • Lakukan pengecekan apakah nama tercantum dalam daftar DTKS Kemensos
  • Jika sudah tervalidasi, anda akan mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah

Syarat Daftar Set Top Box Gratis

Adapun syarat yang harus diperhatikan dalam mendaftar Set Top Box gratis dari pemerintah ini. Diantaranya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan masuk kedalam rumah tangga miskin
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau perangkat daerah sosial setempat
  • Lokasi penerima bantuan harus dalam cakupan terdampak ASO

Baca Juga: Siapa Mr Pudidi? Ini Biodata dan Profil Mr Pudidi Salah Satu Konten Kreator TikTok Hits Lengkap Umur dan Agama

Baca Juga: DOWNLOAD Soal UAS Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 PDF Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya Tahun 2022

Jika sudah melakukan pendaftaran dan masuk kedalam syarat mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, akan disalurkan ke rumah.

Demikian penjelasan cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah tak perlu pusing membeli, simak informasi lengkapnya beserta syaratnya. ***

Editor: Kartika Kudus

Tags

Terkini

Terpopuler