Portal Kudus - Pahami syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, apa saja persyaratan mendaftar Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu.
PPS menjadi bagian penting dalam mengupayakan terselenggarannya Pemilu dengan baik dan lancar.
Diketahui bahwa saat ini Panwascam Pemilu 2024 sudah mulai dibentuk, yang kemudian disusul dengan pembentukan PPK dan PPS.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam proses pemutakhiran data pemilih, hingga verifikasi dan rekapitulasi.
Jelang pembukaan rekrutmen PPS Pemilu 2024, banyak yang bertanya-tanya mengenai syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024?
Berikut ini adalah persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berdasarkan peraturan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
n. mampu secara jasmani dan rohani.
Demikian informasi persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berdasarkan peraturan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.***