Yuk Segera Cek Info GTK Lolos PPPK 2022 Melalui Link info.gtk.kemdikbud.go.id: Nama Kamu Ada?

2 Oktober 2022, 02:12 WIB
Yuk Segera Cek Info GTK Lolos PPPK 2022 Melalui Link info.gtk.kemdikbud.go.id: Nama Kamu Ada? /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://info.gtk.kemdikbud.go.id//?s=999&pesan=

Portal Kudus - Bagi anda yang ingin mengecek info GTK Lolos PPPK tahun 2022, silahkan baca artikel ini hingga selesai, karena akan ada caranya melalui link yang tersedia, juga penjelasan terkait kategori pelamar.

Adapun info GTK Lolos PPPK 2022 ini memang membuat sebagian guru penasaran apakah status mereka lolos melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Mereka atau para guru honorer yang lolos PG tentu akan menjadi prioritas PPPK tahun 2022 periode Juli-Desember 2022. 

Baca Juga: Cek Info GTK Lolos PPPK 2022 di Link info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut ini

Berikut merupakan cara dan langkah untuk cek info GTK lolos PPPK di tahun 2022 di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

1. Ketik info.gtk.kemdikbud.go.id di laman browser anda.

2. Silahkan login dan jangan lupa untuk menggunakan akun dapodik maupun akun datadik

3. Periksa bagian bawah verval ijazah setelah login berhasil.

4. Anda akan melihat status PG disana. apakah lolos atau tidak.

Baca Juga: 35 CONTOH Soal PTS Seni Budaya Kelas 8 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal PTS Seni Budaya Kelas 8 2022


Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni sebelumnya telah menyatakan bahwa pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini, terdapat tiga kategori pelamar yang akan diprioritaskan.

Dilansir oleh Portal Kudus dari laman menpan.go.id, berikut tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yang dimaksud.

- Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.

Baca Juga: TINGGI Badan Lesti Kejora Berapa? Berikut Profil dan Biodata Lesti Kejora Lengkap Umur, Tinggi Badan dan Anak

Syarat untuk pelamar prioritas I adalah guru harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau disebut dengan istilah passing grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 sebelumnya, namun dalam hal ini, pelamar belum memperoleh formasi.

- Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

- Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 harus merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik. Syaratnya adalah para guru yang dimaksud harus sudah melewati masa kerja minimal tiga tahun.

Di sisi lain, bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbud Ristek maupun di Data Pokok Pendidikan, akan dikategorikan sebagai pelamar umum.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler