KENAPA Plat Mobil Warna Putih? Ternyata Ini Alasan Perubahan Warna, Simak Penjelasan Korlantas Polri Berikut

20 September 2022, 18:38 WIB
Kenapa plat mobil warna putih? /PMJ News/

Portal Kudus - Simak penjelasan kenapa plat mobil warna putih, alasan kenapa plat kendaraan diganti dari warna dasar hitam ke putih.

Beberapa waktu terakhir ini banyak masyarakat yang bertanya tentang kenapa plat mobil warna putih.

Artikel ini akan menjelaskan tentang alasan kenapa plat mobil atau kendaraan warna putih.

Baca Juga: Link Cek Data Pelanggar Kecepatan Maksimum Tol, Cara Cek E-Tilang Online ETLE Korlantas Polti & Jasa Marga

Diketahui bahwa Korlantas Polri telah mulai memberlakukan penggunaan plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. 

Adapun perubahan penggunaan plat kendaraan warna putih tersebut akan diutamakan di tiga wilayah.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin seperti dikutip pada Selasa 14 Juni 2022, dikutip Portal Kudus dari PMJ News pada 20 September 2022. 

Baca Juga: 15 Aplikasi Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia, Download di Play Store HP Android

Tiga daerah tersebut diutamakan karena di wilayah tersebut material pelat nomor hitamnya telah habis. 

Lantas, kenapa plat mobil warna putih? Kenapa plat kenadaraan diubah menjadi warna dasar putih?

Jadi, alasan perubahan warna plat kendaraan dari warna dasar hitam ke warna putih adalah agar kamera ETLE dapat menyorot angka plat nomor secara lebih jelas saat di jalan raya. 

"Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip Portal Kudus dari PMJ News.

Peraturan tentang perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler