INFO Struktur Organisasi Petugas Regsosek, Simak Tugas Petugas Regsosek dan Tujuan Registasi Sosial Ekonomi

20 September 2022, 12:08 WIB
Struktur Organisasi Petugas Regsosek BPS. /pexels/anna shvet

Portal Kudus - Simak informasi terkait struktur organisasi Petugas Regsosek dan tugas serta tujuan registrasi sosial ekonomi. 

Saat ini, BPS dari berbagai kabupaten/kota telah melakukan rekrutmen petugas lapangan registrasi sosial ekonomi 2022. 

Adapun kegiatan sensus atau pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober-November 2022.

Baca Juga: 3 JUTA LEBIH? Berapa Honor Petugas Regsosek 2022 BPS, Cek Besaran Gaji Petugas Registrasi Sosial Ekonomi

Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan

Regsosek ini bertujuan untuk membangun sistem basis data kependudukan yang terpadu dengan data-data lain. 

Adapun informasi yang termuat dari Regsosek tersebut di antaranya adalah profil dan kondisi sosial ekonomi.

Lantas, seperti apa struktur organisasi Petugas Regsosek?

Baca Juga: SIMAK: BPS Menerima Instruksi atau Perintah Langsung dari? Posisi & Susunan Organisasi Badan Pusat Statistik

Diketahui bahwa setiap BPS Kabupaten/Kota membuka rekrutmen petugas Regsosek dengan jumlah berbeda-beda sesuai kebutuhan.

Misalnya, untuk BPS Kabupaten Rembang terkait rekrutmen Regsosek 2022 ini membutuhkan tenaga lapangan sebanyak total 1.185 petugas.

Mengutip dari laman rembangkab.bps.go.id, formasi yang dibutuhkan adalah:

- 920 Petugas Pendataan Lapangan (PPL)

- 236 Petugas Pengawas Lapangan (PML)

- 28 Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) dan

- 1 Petugas Task Force (TF).

Baca Juga: BPS: Koseka Singkatan Dari Koordinator Ini, Simak Pengertian, Tugas, dan Tanggungjawab Koseka dalam Sensus

Dijelaskan lebih lanjut bahwa setiap PPL mempunyai beban tugas mendata sekitar 250 keluarga.

Sedangkan beban tugas PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.

Untuk memahami struktur organisasi petugas Regsosek, simak manajemen lapangan dan organisasi lapangan Regsosek di bawah ini.

Manajemen Lapangan Regsosek
 
Mengutip dari laman kapuaskab.bps.go.id, dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
 
Adapun sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
 
- Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
 
- Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Organisasi Lapangan Regsosek

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

Koseka bertanggungjawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. 

Untuk memahami lebih lengkap tentang struktur organisasi petugas Regsosek, silakan simak di Buku Pedoman Pendataan Lapangan Regsosek yang dapat didownload di link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1uStd5eu6lvjMlRQUhZ8zA-OnPVQRdEGL/view

Demikian informasi terkait struktur organisasi petugas Regsosek dan tugas serta tujuan registrasi sosial ekonomi.***

 

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler