Portal Kudus - Sebagaimana yang diketahui bahwa tenaga honorer pada tahun 2023 akan dihapus Pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer tersebut di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Tentunya penghapusan tenaga honorer tersebut mempunyai alasan yakni dalam rangka memberikan penghasilan yang layak sesuai upah minimum regional (UMR).
Hal tersebut dilakukan guna membangun SDM ASN yang lebih profesional, sejahtera dan memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Baca Juga: Penataan Gaya IVE Jang Wonyoung untuk 'Knowing Bros' Mendapat Tanggapan
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) diresmikan, banyak yang menanyakan bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya.
Ketentuan tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apakah semua tenaga honorer akan mampu menjadi PNS? atau malah langsung diberikan penghasilan yang layak sesuai UMR?
Menanggapi hal tersebut, tentunya tenaga honorer Kemendikbud memberikan peluang tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Baca Juga: Kenali Gejala Cacar Monyet dan Cara Pencegahannya
Aturan tersebut terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Selain itu ada juga guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik diberikan peluang untuk mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2022.
Dilansir dari Kemendikbud bahwa PPG prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun PPG prajabatan saat ini memiliki perbedaan dengan PPG prajabatan sebelumnya diantaranya adalah:
Peserta PPG Pra-Jabatan ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru.
Lulusan PPG Pra-Jabatan memiliki kepastian direkrut menjadi guru
Induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG Prajabatan
Struktur kurikulum PPG Prajabatan terdiri atas: (a) mata kuliah inti; (b) mata kuliah pilihan selektif dan mata kuliah pilihan efektif dengan total 39 SKS.
Pelaksanaan praktik pengalaman lapangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran, dilakukan sejak awal semester dan terkait dengan mata kuliah yang ditempuh pada semester yang berjalan.
Semua pemangku kepentingan bersinergi dalam perekrutan guru baru (antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan sekolah)
Pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan dalam proses pelaksanaan PPG Prajabatan.***