Kasus Kematian "Brigadir J" Mengarah ke KUHP Pasal 338 dan 340, Bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP Adalah?

10 Agustus 2022, 10:05 WIB
Kasus Kematian "Brigadir J" Mengarah ke KUHP Pasal 338 dan 340, Bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP Adalah? /Kolase Foto ANTARA dan Pikiran Rakyat

PortalKudus – Kasus kematian "Brigadir J" mengarah ke KUHP Pasal 338 dan 340, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah? berikut informasinya

Untuk kamu yang sedang mencari tahu tentang bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah? dalam kasus kematian Brigadir J, ini ulasannya.

Kematian Brigadir J yang telah diusut oleh TIMSUS telah memunculkan nama baru orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, nama tersebut telah diumumkan kemarin.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah?

Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konpers di MABES POLRI Selasa,tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, seperti dilansir portalkudus dari sipers @divisihumaspolri dimana Kapolri menyampaikan sendiri orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, setelah TIMSUS melakukan pemeriksaan 25 personil Polri akhirnya menetapkan tersangka.

Terdapat nama Bharada E, Brigadir RR dan K, serta Irjen Pol FS, dengan sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP, sesuai perannya masing-masing seperti disampaikan Kapolri, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah begini.

Baca Juga: BERBAGAI Contoh Kalimat Bioindikator Dilengkapi Arti Kata Bioindikator, Pahami Artinya dan Contoh Kalimatnya

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap beberapa tersangka ini adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah:

Berikut informasi bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah seperti apa? 

Mengutip dari jurnal.komisiyudisial.go.id, E-ISSN:2579-4868; P-ISSN: 1978-6506 Vol.14 N0. 1 April 2021 menjelaskan :

Baca Juga: LENGKAP Profil Brigadir J Simak Biodata Brigadir Joshua 'Nofriansyah Yosua Hutabarat' Umur, Pendidikan Karir

Berbagai tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), seperti tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam bunyi Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).

Dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah?

Dalam bunyi Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).

Pada tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Diketahui bersama, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Baca Juga: Mengenal Día de los Muertos, Perayaan Orang Mati di Amerika Latin

Kariernya melejit denngan posisi bergengsi di Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Kadiv Propam Polri, yang saat ini sedang terbelit kasus yang menjadi viral diberbagai pemberitaan.

Demikian informasi tentang bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah, disangkakan kepada beberapa tersangka, dalam kasus viral kematian Brigadir J seorang personil polisi yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Sugiharto

Sumber: @divisihumaspolri jurnal.komisiyudisial

Tags

Terkini

Terpopuler