Bukan April MOP, Berikut Kenaikan Harga Mulai 1 April Mendatang, Apa Aja sih?

1 April 2022, 20:39 WIB
Bukan April MOP, Berikut Kenaikan Harga Mulai 1 April Mendatang, Apa Aja sih? /dok. Pertamina

Portal Kudus – Tepat pada peringatan April Mop, ada sejumlah kebijakan baru di Indonesia yang akan berlaku pada 1 April 2022, tetapi bukan bagian dari peringatan April Mop.

Seperti yang kita tahu, setiap 1 April adalah perayaan April Mop dimana seseorang diizinkan untuk melakukan kebohongan.

Namun bertepatan di 1 April 2022 ini, sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang resmi berlaku pada 1 April ini.

Berikut ini Portal Kudus.com merangkum sejumlah kebijakan yang akan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi bukan bagian dari peringatan April Mop.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan untuk Keluarga, Ucapan Penuh Makna dan Doa

Baca Juga: TEKS Bacaan Muroqi Tarawih Lengkap 23 Rakaat, Lafadz Bilal Shalat Tarawih dan Jawaban Jamaah Serta Doa Kamilin

  1. Kenaikan Harga BBM Pertamax

Mulai 1 April 2022, kenaikan harga BBM Pertamax mencapai Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per liter dari sebelumnya dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter.

Hal ini dikarenakan Pertamax bukan termasuk produk BBM bersubsidi.

Meski terdapat kenaikan di harga BBM Pertamax, kenaikan harga tidak terjadi pada bensin Pertalite.

 Baca Juga: LENGKAP Rekomendasi Daftar Menu Buka Puasa untuk 1 Bulanan Ada Takjil dan Menu Buka Puasa yang Cocok Praktis

Baca Juga: Terbaru Kumpulan LINK Twibbon Ramadhan 2022, Segera Pasang Foto Selfiemu dan Bagikan di Semua Media Sosial

  1. Tarif PPN naik hingga 11 Persen

Mulai 1 April 2022, Tarif PPN atau yang disebut Pajak Pertambahan Nilai naik hingga 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.

Kendati demikian, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sejumlah barang dan jasa dikenakan bebas pajak.

Dilansir Portal Kudus.com dari Antara beberapa daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak, yaitu :

  • Kebutuhan pokok
  • Bidang jasa
  • Vaksin, buku pelajaran, kitab suci.
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya tetap)
  • Barang objek pajak daerah.
  • Hasil kelautan perikanan, produk pertanian, dan perternakan.
  • Jasa kontruksi rumah ibadah dan jasa kontrulksi bencana nasional.
  • Minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi
  • Emas Batangan
  • Rusun, RS
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Sedangkan barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan yaitu berkaitan dengan impor dan ekspor barang dalam daerah Pabean dan luar daerah Pabean.

Dengan demikian, kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen masih dibawah tarif atau pajak rata-rata yang diterapkan global sebesar 15 persen.

Demikian sejumlah kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2022, bukan peringatan April Mop yang berhasil dirangkum. ***

Editor: Candra Kartiko Sari

Tags

Terkini

Terpopuler