Portal Kudus - Perlu kalian ketahui terlebih dahulu tentang perbedaan antara PNS dan PPPK sebelum mendaftar.
Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara dari rakyat.
Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Kini portalkudus.com akan membagikan informasi tentang perbedaan PNS dan PPPK yang dirangkum dari Instagram @milliumri :
1. PNS
- PNS berstatus menjadi pegawai tetap.
- Gaji, Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi (Ada).
- Jaminan Pensiun (Ada).
Baca Juga: Contoh Kalimat Larangan Tematik 7 Kelas 1 SD, Berikut Contoh Kalimat Larangan dan Ciri-cirinya
- Memiliki pangkat dan jenjang jabatan/jenjang karier.
- Ada Mutasi dan Pemindahan Kerja.
- Usia Max mendaftar: 35 tahun.
2. PPPK
- Berstatus Pegawai dengan perjanjian kerja atau Pegawai kontrak dalam jangka waktu tertentu ( Min 1 tahun, Max 5 Tahun) dan bisa diperpanjang.
- Gaji, Tunjangan, Cuti, Pengembangan Kompetensi (Ada).
- Jaminan Pensiun (Ada).
- Tidak ada status pangkat atau pola karier.
- Tidak ada sistim Mutasi.
- Usia Max mendaftar 1 tahun sebelum pensiun (59 tahun).
Demikian informasi tentang perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui sebelum mendaftar, semoga bermanfaat.***