Portal Kudus - KJP Tahap 1 2022 telah resmi diumumkan, adapun sampai saati ini, pendataan siswa penerima KJP Plus telah mulai dilaksanakan.
Adapun untuk kalian yang tengah mencari informasi perihal mekanisme pendataan KJP Plus 2022, serta cara cek dan syarat penerima KJP Plus tahap 1 2022, silahkan simak informasi berikut ini.
KJP Plus merupakan program pemprov DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa yang kurang mampu baik itu dari sekolah Negeri ataupun Swasta.
Simak artikel berikut ini dan ketahui informasi tentang syarat penerima KJP Plus tahap 1 2022 dan besaran dana serta cara cek KJP Plus tahap 1 2022.
Berikut mekanisme tahapan jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022:
1.) 18 - 25 Februari 2022 Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2.) 14 - 25 Februari 2022 Calon penerima melengkapi berkas melalui Sekolah
3.) 28 Februari - 11 Maret 2022 Verifikasi kelengkapan data calon penerima
4.) 14 - 31 Maret 2022 Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Jadwal Seleksi SPAN PTKIN 2022 Catat Tanggalnya, Berikut Link Daftar, Syarat dan Jadwal SPAN 2022
Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun sesuai info terbaru, KJP Plus tahap 1 2022 telah dibuka untuk pendataan siswa penerima bantuan KJP Plus.
Sesuai informasi dari UPT P4OP, berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2022:
SD/MI/SLB = Rp. 250.000 Perbulan
SMP/MTs/SMPLB = Rp. 300.000 Perbulan
SMA/MA/SMALB = Rp. 420.000 Perbulan
SMK = Rp. 450.000 Perbulan
PKBM (Paket A/B/C) = Rp. 300.000 Perbulan
LKP (lembaga kursus pelatihan) = Rp. 1.800.000 Persemester
Adapun untuk cara cek penerima dana KJP Plus, ialah sebagai berikut :
1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.
4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.
Adapun bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan pelaksana pendidikan Kecamatan untuk mengetahui Sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Demikianlah informasi terkait mekanisme pendtaan serta informasi tentang KJP Plus tahap 1 2022.***