Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

16 Desember 2021, 06:00 WIB
Rizky Nazar ditangkap Polisi /@rizkynazar20

Portal Kudus –Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba.

Keluarga artis Rizky Nazar mengajukan proses rehabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Permohonan rehabilitasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari publish Pikiran-Rakyat.com tanggal 15 Desember 2021.

Baca Juga: Arti Mimpi Jatuh ke Jurang Menurut Islam, Anda Akan Menerima Kabar yang Menyenangkan

Baca Juga: Profil dan Biodata Erika Carlina Tanggal Lahir, Umur, Lahir Dimana, Mantan Pacar, Kakak, dan Akun Instagram

"Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi," katanya, Rabu, 15 Desember 2021.

Dengan adanya pengajuan itu, penyidik tengah melakukan asesmen terhadap Rizky Nazar apakah memungkinkan untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," ucapnya.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan Daftar Nama yang Lulus P3K Guru 2021 Tahap 2 Disini

Polisi sebelumnya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.

"Disini penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap aktor muda tersebut, diketahui bahwa alasan mengkonsumsi narkoba adalah untuk memudahkan tidur.

"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya, dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," tuturnya.

Kepada polisi Rizky Nazar juga mengaku belum lama mengkonsumsi barang haram tersebut. 

Oleh karena hal itu hanya untuk keperluan tidur.

Adapun ganja itu diperoleh dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ipang.

Saat ini masih dalam perburuan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizky ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Atas perbuatannya Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler