Portal Kudus - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Dikutip Portal Kudus dari laman resmi Pemrov Jawa Barat, bahwa Gubernur Jawa Barat melalui Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat, telah menetapkan secara resmi UMP Jawa Barat tahun 2022.
Sesuai keputusan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2022 resmi naik 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya menjadi Rp1.841.487,31.
Masa pemberlakuan UMP tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Berikut Daftar Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat.
Kota Bogor - Rp4.169.806,58
Kabupaten Bogor - Rp4.217.206,00
Kabupaten Purwakarta - Rp4.173.568,61
Kota Bandung - Rp3.742.276,48
Kabupaten Karawang - Rp4.798.312,00
Kota Bekasi - Rp4.782.935,64
Kabupaten Bekasi - Rp4.791.843,90
Kota Depok - Rp4.339.514,73
Kabupaten Bandung Barat - Rp3.248.283,28
Kabupaten Sumedang - Rp3.241.929,67
Kabupaten Bandung - Rp3.241.929,67
Kota Cimahi - Rp3.241.929,00
Kabupaten Sukabumi - Rp3.125.444,72
Kabupaten Subang - Rp3.064.218,08
Kabupaten Cianjur - Rp2.534.798,99
Kota Sukabumi - Rp2.530.182,63
Kabupaten Indramayu - Rp2.373.073,46
Kota Tasikmalaya - Rp2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.251.787,92
Kota Cirebon - Rp2.271.201,73
Kabupaten Cirebon - Rp2.269.556,75
Kabupaten Garut - Rp1.961.085,70
Kabupaten Majalengka - Rp2.009.000,00
Kabupaten Kuningan - Rp1.882.642,36
Kabupaten Ciamis - Rp1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran - Rp1.860.591,33
Kota Banjar - Rp1.831.884,83
Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.***