KJP Plus November Tahap 2 Segera Cair! Pastikan Namamu Terdaftar, Berikut Kriteria yang Tidak Dapat KJP Plus

7 November 2021, 04:05 WIB
KJP Plus November Tahap 2 Segera Cair! Pastikan Namamu Terdaftar, Berikut Kriteria yang Tidak Dapat KJP Plus /Instagram/@disdikdki

Portal Kudus - Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Proses seleksi penerimaan KJP tahap 2 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK,telah dilakukan sejak tanggal 1 sampai 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Pahlawan Ke Berapa Sekarang? Berikut Tema, Logo, dan Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2021

Dari proses yang telah terlaksana tersebut, sudah bisa dipahami jika nama penerima yang lolos akan dipastikan mendapat dana KJP Plus pada tahap 2 tahun 2021.

Adapun bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info terkait (jadwal) kapan pencairan dana KJP Plus bulan November 2021, serta cara mengetahui, kalian sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 atau tidak, berikut informasinya.

Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 2021, UNduh Gambar Ucapan Selamat Hari Wayang 2021 di Sini

Selain itu ada beberapa nama yang harus dicoret dari daftar penerima dana bantuan KJP Plus, nama-nama tersebut yakni yang tidak memenuhi persyaratannya, diantaranya ialah:

1. Siswa yang tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang bukan merupakan warga DKI Jakarta
4. Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Download Twibbon Edisi Hari Pahlawan Ke 76 PNG, Berikut Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021

Berikut cara cek penerima dana KJP Plus tahap 2:

1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP

2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.

3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.

4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.

Selain itu, pihak siswa atau wali murid juga dapat menanyakan ke pihak sekolah masing-masing, apakah data siswa bersangkutan terkait sejauh mana tahap yang telah di proses.

Baca Juga: PPPK 2021 Tahap 2 Dibuka Kapan? Berikut Update Informasi Pembukaan Seleksi PPPK Tahap 2 Beserta Link Daftarnya

Adapun untuk penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bulan November akan disalurkan pada akhir bulan.

Terkait jadwal resmi pencairan dana KJP Plus tahap 2 memang belum diumumkan secara resmi, akan tetapi penyaluran diprediksi pada tanggal 27 November 2021.

kalian dapat memantau informasi secara updet melalui akun sosial media UPT P4OP atau dinas pendidikan DKI Jakarta untuk informasi jadwal pencairannya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler