Adakan Program Jaksa Masuk Sekolah, Apa Saja Kegiatannya?

14 Oktober 2021, 07:55 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung /Jatengprov.go.id/

Portal Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung bekerjasama dengan SMK Bhumi Phala Parakan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada 12 Oktober 2021.

Kepala Sekolah SMK Bhumi Phala Parakan, Purwanto mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

Baca Juga: Profil Daniel Marthin Badminton Lengkap, Pemain Ganda Putra Masa Depan Indonesia Penerus Kevin Sanjaya

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Temanggung, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.

Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 40 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung.

“Ada sekitar 40 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada lima guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.

Baca Juga: Biodata Daniel Martin Bulutangkis Pasangan Leo Rolly Carnando di Ganda Putra Indonesia Lengkap Umur, Orang Tua

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Temanggung Ivana Dian Andini mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Temanggung juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

Ivana menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

Baca Juga: Niat Bacaan Puasa Sunnah Hari Kamis, Simak Juga Keutamaan Mengerjakan Puasa Hari Senin Kamis Di Sini

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,”.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler