Ini Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Mahasiswa Dapat Rp1,5 Juta Per Bulan

3 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi KJMU. /jakone.mobi/

Portal Kudus - Selain dana KJP Plus, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS.

Memiliki latar belakang keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan memiliki potensi akademik yang baik.

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021, Berikut Link Update Info Lengkap dan Terbaru

Dimana bantuan tersebut diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan belajar di perguruan tinggi, melalui dana bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dana yang diberikan dalam dana bantuan KJMU sebanyak Rp1,5 per bulan, untuk satu mahasiswa yang mendapatkan KJMU.

Dilansir dari laman akun Twitter @upt_p4op, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rencananya akan melaksanakan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dibulan September/Oktober 2021.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari PMI Ke 76 Tahun 2021, Lengkap Cara Pasang di Twibbonize

Berikut isi pengumuman yang tertera di akun Twitter, @upt_p4op sebagaimana dikutip Portal Kudus Jumat, 3 September 2021.

"Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP." tulis akun Twitter @upt_p4op, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya

Cara Mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021

Untuk mengikuti seleksi KJMU Tahap 2, calon penerima bantuan harus mendaftarkan diri ke pihak sekolah tempat mereka menuntut ilmu. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Form Kelengkapan Data, terdapat di menu downlod situs kjp.jakarta.go.id

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN atau PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

Baca Juga: Inilah Deretan Bansos Cair Bulan September 2021 Ada BSU Subsidi Upah hingga BLT Dana Desa, Chek Infonya

3. Melengkapi Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang terdiri dari:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan,
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10 ribu,
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan,
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS

Demikianlah paparan singkat cara daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2021, dan penjelasan dana yang akan diberikan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Twitter @upt_p4op

Tags

Terkini

Terpopuler