CATAT! Hanya yang Memenuhi Syarat Berikut Dipastikan Dapat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

2 September 2021, 16:33 WIB
beranda Bantuan Gaji BSU pada bsu.kemnaker.go.id /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

PortalKudusCATAT! Hanya yang Memenuhi Syarat Berikut Dipastikan Dapat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021.

Kapan Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021 ini, merupakan hal yang sering ditanyakan masyarakat pekerja dari berbagai sektor.

Dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leader sektor sangat pas mendapatkan pertayaan Kapan Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021.

Baca Juga: Kapan Dapat Kuota Internet Gratis 2021 Untuk Guru dan Dosen

Baca Juga: Klik corona.jakarta.go.id Bansos 2021, BST Bank DKI Juli Agustus 2021 Tahap 7 dan Tahap 8 Kapan Cair, SImak

Bantuan Gaji BSU Bulan September Untuk Karyawan Swasta, Honorer, Driver On Line, dan Karyawan Pabrik berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Gaji BSU Bulan September akan segera dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan data penerima by name sudah diterima Menaker Ida Fauziah.

Bantuan Gaji BSU Bulan September ini diberikan hanya untuk masyarakat yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Simak 4 Kriteria Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 Sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021

Dikutip dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Bantuan Gaji BSU Bulan September pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.

Besaran Bantuan Gaji BSU Bulan September tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan.

Hanya 12 prosen dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Artikel ini tentang syarat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Syarat yang harus dimiliki calon penerima subsidi gaji/upah, berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2021, untuk acuan Bantuan Gaji BSU Bulan September adalah:

  1. WNI dengan menunjukkan KTP/NIK
  2. Pekerja/Buruh Penerima gaji/ upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjan yang telah membayar iuran Rp3,5 juta sesuai upah yang telah dilaporkan keada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Masih menjadi peserta hingga 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima bansos antara lain kartu prakerja, PKH dan program BPUM
  6. Pekerja/buruh bekerja di ilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
  7. Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan RE, peragangan dan jasa kecuai pendidikan dan kesehatan

Artikel ini tentang syarat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Langkah Pengecekan dengan mengunjungi website kemnaker.go.id

  • Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  • Masuk

Login kedalam akun Anda.

  • Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  • Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Selanjutnya dijelaskan untuk para penerima subsidi gaji/upah yang memiliki mobile banking pastinya langsung dapat notifikasi dan segera cek di Androidnya.

Atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Artikel ini tentang syarat Bantuan Gaji BSU Bulan September 2021

Bank Penyalur BSU 2021 adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bantuan Gaji BSU Bulan September disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan

Diberitakan selanjutnya data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Hanya peserta yang telah terdaftar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratanlah yang akan terdata dan mendapatkan Bantuan Gaji BSU Bulan September.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler