Simak 4 Kriteria Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 Sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021

- 1 September 2021, 10:04 WIB
Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari
Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari /Instagram BRI/

Portal Kudus – Simak 4 kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021

Ditengah pandemi yang masih melanda, masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan Bantuan UMKM, namun terdapat kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Berikut ini kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Mulai Salur Blt Subsidi Gaji 2021 Untuk Buruh/Pekerja Pada Zona PPPKM, Cek Penerima kemnaker.go.id login

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli - September, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Untuk memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Klik corona.jakarta.go.id Bansos 2021, BST Bank DKI Juli Agustus 2021 Tahap 7 dan Tahap 8 Kapan Cair, SImak

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Artikel ini membahas tentang kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x