Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan bantuan berupa insentif untuk guru madrasah bukan PNS dalam waktu dekat.
Diperkirakan insentif tersebut akan cair pada bulan September 2021, dengan menyasar 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Sesuai dengan penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam website resmi Kemenag menyampaikan kebenaran informasi tersebut.
Sampai saat ini Kemenag tengah memproses terkait pencairan insentif yang diperuntukkan khusus untuk guru madrasah bukan PNS.
Untuk saat ini proses masih memasuki tahap finalisasi, dengan data yang diperoleh dari Ditjen Pendidikan Islam untuk melakukan proses pencairan.
Besaran dana yang dialokasikan untuk bantuan ini dengan anggaran Rp 647 miliar, untuk 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Namun belum diketahui secara pasti besaran nominal yang akan diberikan kepada masing-masing yang akan menerimanya.
Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang dimaksudkan di sini adalah guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Pemberian insentif ini bertujuan memberikan motivasi guru yang bukan PNS untuk lebih semangat dan lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sehingga harapan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar menjadi lebih baik, dengan begitu prestasi belajar bisa meningkat.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Karena jumlah kuota yang akan menerima bantuan insentif akan dibagi secara proporsional, berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021
Berdasarkan informasi yang ada, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Pencairan insentif akan dilakukan secara terpusat melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam, sebelumnya anggaran insentif guru ada di daerah.
Targetnya insentif bantuan untuk guru madrasah bukan PNS pada RA atau Madrasah, akan disalurkan tepat sasaran dengan guru yang berhak menerima.
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir
Renacananya insentif bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.***